Polresta Bukittinggi Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Amankan 62 Paket Narkotika di Dua Wilayah

    Polresta Bukittinggi Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Amankan 62 Paket Narkotika di Dua Wilayah
    Polresta Bukittinggi Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Amankan 62 Paket Narkotika di Dua Wilayah

    BUKITTINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MAP (37), yang merupakan residivis dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara, ditangkap bersama 62 paket sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Hj. Miskin Palolok, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

    "Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 26 paket sabu yang disimpan di dalam dompet bermotif batik di saku jaket tersangka, serta satu paket sabu lainnya di saku celana. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, " ujar AKP Muhammad Arvi.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah meletakkan sejumlah paket sabu di sepanjang Jalan Bukik Mandiangin, Kelurahan Campago Ipuah, untuk diambil oleh pemesan. Tim kemudian menyusuri lokasi tersebut dan menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik biru. Pengembangan terus dilakukan hingga tersangka kembali mengakui masih menyimpan narkotika lain di kawasan Ranah Jorong Pilubang, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

    Saat tiba di lokasi kedua, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Djarum 76 Mangga yang berisi 30 paket sabu dalam plastik hijau. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 62 paket narkotika jenis sabu, beserta satu dompet motif batik, satu jaket, satu celana, satu unit telepon genggam Redmi warna biru, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

    AKP Muhammad Arvi menegaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(**)

    agam sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    TMMD Ke-129 Percantik Fasilitas Umum, Satgas...

    Artikel Berikutnya

    PKM Posyandu Bangkit UPERTIS Berlanjut,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung JKN, Kasus Cath Lab Tembus 138 Ribu
    BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun Segera Cair, Tekan Cashflow Gap JKN
    Pastikan Kejuaraan Bola Basket Berjalan Aman, Polisi Perkuat Kehadiran di Tengah Masyarakat
    Kalapas Irhamuddin Pimpin Kontrol Blok Hunian, Pastikan Situasi Tetap Aman
    Sambut Peserta Long March SMA Taruna Pelita, Pangdam Siliwangi Tekankan Disiplin dan Pantang Menyerah

    Ikuti Kami